Bea Keluar Tambang Tak Bisa Dipukul Rata
Rabu, 25 April 2012 – 05:39 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir tiap komoditas. Pengenaan bea keluar tiap komoditas tidak bisa dipukul rata dan harus dibedakan berdasarkan hilirisasi industri di dalam negeri.
"Hilirisasi yang belum jalan. Semangatnya akan kita kenakan bea keluar," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/4).
Baca Juga:
Gita mengatakan, pengenaan bea keluar harus dipilah antara batu bara dan komoditas tambang lain. Menurut dia, untuk batu bara, sudah ada kontrak karya yang membuat kewajiban terkait fiskal yang harus dibayar.
"Ini sudah ada batasan kewajiban fiskal, berapa yang harus dibayar. Kalau ditambah lagi ini kan ada dipersepsikan ada pelanggaran," kata Gita.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta