Pengacara Angie Tuding KPK Tak Bisa Beber Bukti
Jumat, 27 April 2012 – 20:47 WIB
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tanpa dasar. Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah menuding KPK tak bisa memperlihatkan bukti bahwa Putri Indonesia 2001 itu terlibat korupsi.
"Sama sekali tidak ditunjukkan alat bukti apa yang dikaitkan ke Angie dalam pemeriksaan," kata pengacara Nasrullah di KPK, Jumat (27/4).
Dia malah mempertanyakan urgensi penahanan Angie. "Dalam UU dikatakan untuk penahanan harus ada keadaan-keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Lari, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," kata Nasrullah.
Sanggahan itu sudah disampaikan NAsrullah melalui surat ke KPK. Namun menurutnya surat itu tak dibalas.
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri