Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp.24 juta per tahun, sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Karena harus berkonsultasi dengan DPR, maka tentu Menteri Keuangan akan melakukan setelah reses, tapi itu (kenaikan PTKP) sudah menjadi keputusan pemerintah,”ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (30/4).
Baca Juga:
Menurutnya, DPR tentu saja akan menyetujui kenaikan batas PTKP ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dari para masyarakat berpenghasilan kecil. Meski demikian, pemerintah memang harus menanggung resiko karena akan memiliki implikasi negatif terhadap pendapatan negara khususnya penerimaan pajak.
“Kalau melihat potensi pendapatan ya jangan melihat dari satu sisi saja, karena kita akan kehilangan Rp.12 trilliun dari penerimaan pajak tapi di sisi lain kita mendapatkan PNBP nya mineral dan purcesing power yang meningkat akibat ekonomi kita yang bergerak dari sisi konsumsi,”terangnya.
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit