Kominfo Tertibkan TV Ilegal
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:46 WIB
JAKARTA - Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mendukung penertiban operator TV kabel ilegal yang marak di tanah air. Selain merugikan negara, operator TV ilegal tersebut juga melanggar izin penyiaran yang dikeluarkan Kominfo. Menurut Kepala Pusat Humas Kemkominfo, Gatot Dewa Broto, pihaknya mendukung upaya aparat kepolisian untuk melakukan sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal. "Hal itu memang hak dan kewajiban polisi untuk melakukan penertiban," bebernya saat dihubungi.
Gatot menegaskan bahwa kepada setiap lembaga baik penyiaran maupun media lainnya untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan berudara jika tak ingin ditertibkan. "Kita lakukan pengawasan, untuk yang melanggar kita laporkan polisi supaya ditertibkan," kata Gatot.
Baca Juga:
Seperti diketahui, diduga merupakan operator ilegal lantaran tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kemkominfo, PT Pesona Visual Mandiri dan CV Babel Mitra Cable, dua operator TV kabel di Babel ditertibkan aparat Polda Babel.
Eksekusi penertiban yang dibarengi penyitaan dan penyegelan terhadap dua operator TV kabel ini disertai penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satunya peralatan menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator, receiver dan parabola serta kabel-kabel sambungan.
JAKARTA - Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mendukung penertiban operator TV kabel ilegal yang marak di tanah air. Selain merugikan
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol