Kominfo Tertibkan TV Ilegal

Kominfo Tertibkan TV Ilegal
Kominfo Tertibkan TV Ilegal
"Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Dimana izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kominfo RI," jelas  Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Indra.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para operator TV kabel yang tidak memiliki izin siaran. Upaya penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kemkominfo, KPID Bangka Belitung dan Polda Bangka Belitung. ”Kami akan terus menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Upaya hukum serupa juga berlangsung di wilayah Kepulauan Riau, Batam. Sejumlah investigasi dilakukan yang berlanjut pada sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel terbesar di Batam. Selain tidak memiliki izin, operator-operator ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah siaran channel-channel premium tanpa izin kepada ribuan pelanggannya.

Selain itu, meredistribusikan siaran secara ilegal, operator-operator ini juga menjadi supplier berbagai perangkat untuk menangkap siaran ke sejumlah hotel berbintang di wilayah Batam. Dua operator TV kabel yang ditertibkan ini merupakan yang terbesar di wilayah Batam.  (cdl)

JAKARTA - Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mendukung penertiban operator TV kabel ilegal yang marak di tanah air. Selain merugikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News