Lagi, 'Berkantor' di Warkop PNS Dijaring
Kamis, 03 Mei 2012 – 07:35 WIB
BANDA ACEH-Meski sudah berungkali, sebagian PNS masih saja bandel dengan 'berkantor' di warung kopi. Alhasil, Rabu kemarin (2/5), puluhan pekerja pemerintah ini kembali dijaring Satpol-PP. Namun, tidak ada sanksi tegas untuk PNS yang membandel, hanya memenuhi catatan petugas saja. “PNS yang terjaring tidak dibawa ke Markas Satpol PP. Petugas hanya mengambil tanda identitasnya, lalu si pegawai harus datang ke kantor, untuk dibina dan membuat pernyataan. Setelahnya KTP pun diserahkan kembali,” kata Plt Ketentraman Satpol PP dan WH Aceh, Evi Julianti di lokasi razia.
Amatan Rakyat Aceh (Grup JPNN), Satpol PP Provinsi Aceh menjaring 40-an PNS yang kedapatan tangan berada di warung kopi pada jam kerja tanpa mengantongi surat ijin dari atasannya.
Baca Juga:
Puluhan petugas mulai star ke warung kopi di kawasan Ulee Kareng. Kemudian mengarah ke sejumlah Warkop di sekitar Taman Sari, yaitu Tw, BJ, dan Tf. Setelahnya ke Setui, dan Lampineng. Dari razia tersebut, petugas menjaring 40-an PNS. Masih amatan koran ini, semua pegawai yang tergaruk hanya dicatati nama dan dari instansi mana dan terakhir menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas. Setelah dicatat, kemudian pegawai ini diharuskan keluar dari warung dan kembali ke kantornya.
Baca Juga:
BANDA ACEH-Meski sudah berungkali, sebagian PNS masih saja bandel dengan 'berkantor' di warung kopi. Alhasil, Rabu kemarin (2/5), puluhan pekerja
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan