Di Luar Masa Kampanye, Mesin Parpol Dimanfaatkan Bersosialisasi
Sabtu, 12 Mei 2012 – 11:50 WIB
JAKARTA - Penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi para calon. Kini, enam pasangan calon harus bermain sesuai aturan KPU dan mendapat pengawasan dari Panitia Pengawas (Panwas).
Salah satu aturan yang akan memberatkan para pasangan calon adalah mengenai kampanye. Kini para calon hanya bisa berkampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU yaitu pada 24 Juni 2012 hingga 7 Juli 2012.
"Setelah tanggal 12 Mei sudah resmi sebagai calon dan punya nomor urut, otomatis masa 40 hari ini tidak boleh sampai terjadi apa yang disebut kampanye," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU, Jamaluddin F.Hasyim kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (11/5).
Namun aturan-aturan ini tidak membuat para tim sukses (timses) kehabisan akal untuk tetap mensosialisasikan pasangan calon yang dijagokannya. Berbagai strategi telah disiapkan untuk tetap bersosialisasi tanpa melanggar aturan KPU.
JAKARTA - Penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi para calon. Kini, enam pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta