SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
Senin, 14 Mei 2012 – 22:53 WIB
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat.
Bahkan, bila honorer K1-nya sudah resmi PNS dan menerima SK namun ada pengaduan yang disertai bukti akurat, maka bisa digugurkan.
"Masa uji publik memang cuma sekitar dua minggu. Setelah itu diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada data yang mencurigakan sehingga sekitar tiga minggu lah masa sanggahnya. Namun bukan berarti, masa sanggahnya selesai sesudahnya BKN tidak menerima lagi pengaduan. Kami pada dasarnya akan selalu menerima laporan kecurangan kapan saja," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (14/5).
Dijelaskannya, masyarakat khususnya tenaga honorer yang merasa dirugikan, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) K1. Ditegaskan, pengumuman yang diterbitkan BKN atas hasil verval K1 masih bisa terjadi perubahan.
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku