Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun
Senin, 02 Juli 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan undang-undang.
Pemerintah pun diminta untuk mempertegas Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS.
Mengenai hal tersebut Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi menjelaskan, prinsip umumnya BUP PNS adalah 56 tahun. Untuk jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
"Pengertian 'dapat' tidak sama dengan mutlak yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, memberhentikan PNS," terang Sulardi dalam keterangan persnya, Senin (2/7).
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan
BERITA TERKAIT
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini