Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun
Senin, 02 Juli 2012 – 19:09 WIB
Jabatan fungsional tertentu memiliki BUP khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri. Kewenangan untuk memberhentikan ada pada PPK. Nantinya masalah ini diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang saat ini RUU-nya sedang dalam proses pembahasan pemerintah bersama DPR. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspadai Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada