Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun
Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun
Jabatan fungsional tertentu memiliki BUP khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri. Kewenangan untuk memberhentikan ada pada PPK. Nantinya masalah ini diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang saat ini RUU-nya sedang dalam proses pembahasan pemerintah bersama DPR. (esy/jpnn)

JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News