UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap mengancam kemerdekaan berserikat dan berekspresi. Tuntutan itu disampaikan melalui surat pada 5 Juli 2012 yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR.
KKBB juga melayangkan tuntutannya ke Mendagri, Menkominfo, Menhukham dan para pimpinan komisi di DPR. Aktifis KKBB Ronald Rofiandry menjelaskan, tuntutan yang disampaikan KKBB adalah cabut Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga:
KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan dan tidak perlu membahas RUU Ormas sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985. “Karena berpotensi membatasi dan merenggut ruang aktualisasi kemerdekaan berserikat,” katanya, Jumat (6/7), di Jakarta.
Selain itu, KKBB juga mendesak Mendagri mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, beserta seluruh peraturan pelaksana turunan dari UU Nomor 8 Tahun 1985.
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan