UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB
“RUU Ormas dan Permendagri 33 tahun 2012 mengusung semangat anti demokrasi, mengabaikan prinsip-prinsip pengaturan Hak Asasi Manusia yang benar dan karenanya bersifat otoriter,” paparnya. Selain itu KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR memperbaiki UU Yayasan dan ketentuan tentang perkumpulan. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024