UU Ormas Harus Segera Dicabut

UU Ormas Harus Segera Dicabut
UU Ormas Harus Segera Dicabut
“RUU Ormas dan Permendagri 33 tahun 2012 mengusung semangat anti demokrasi, mengabaikan prinsip-prinsip pengaturan Hak Asasi Manusia yang benar dan karenanya bersifat otoriter,” paparnya. Selain itu KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR memperbaiki UU Yayasan dan ketentuan tentang perkumpulan. (boy/jpnn)

JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News