Boy Lapor KPK, Marwan Kembali Meradang

Boy Lapor KPK, Marwan Kembali Meradang
Boy Lapor KPK, Marwan Kembali Meradang
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kembali meradang akibat ulah pengacara M Fajriska Mirza alias Boy. Marwan mengaku mendapat kabar bahwa Boy melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan mengemplang barang bukti kasus korupsi BRI senilai Rp 500 miliar.

Menurut Marwan pelaporan Boy itu sama saja dengan ia kembali melakukan kebohongan publik seperti yang dilakukannya pada twitter @triomacan2000. "Saya baca Tempo, katanya dia melaporkan saya ke KPK. Lha, kalau dia melaporkan saya ke KPK kan bohong dong namanya. Dia bisa kena pasal 220 junto pasal 23 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Seseorang yang melaporkan orang lain, menuduh orang lain korupsi tapi tidak ada bukti-buktinya bisa dijerat,"tegas Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/7).

Marwan mengaku akan melakukan klarifikasi ke KPK untuk membuktikan kebenaran pelaporan Boy tersebut. Menurutnya, jika pelaporan Boy tak dapat dibuktikan, justru hanya akan merugikan mantan pegawai kejaksaan itu sendiri. Boy, tutur Marwan, tak kan lolos begitu saja dari jeratan hukum di Bareskrim yang sebelumnya telah ia laporkan.

"Makanya jangan sembarang melapor orang korupsi tanpa bukti. Dia bilang data dari BPK. Apa hubungannya BPK dengan kita. Seharusnya dia sebagai seorang pengacara, tanya dulu ke BRI, ke kejari, di cek betul. Belum dapat data yang benar, jangan fitnah-fitnah dulu," tuturnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kembali meradang akibat ulah pengacara M Fajriska Mirza alias Boy. Marwan mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News