Upaya Balik Lagi Jadi Bupati Terjegal Putusan MA
Jumat, 13 Juli 2012 – 02:27 WIB
JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk bisa kembali menduduki kursi jabatan sebagai bupati Padang Lawas (Palas), kandas sudah. Ini setelah ada kepastian, langkah Basyrah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), sudah terhenti alias gagal total. Dijelaskan, perkara Nomor 23 PK/Pid/2012 itu disidangkan tiga hakim agung, yakni Sri Murwahyuni, Achmad Yamanie, dan Nyak Pha. Panitera Penggantinya adalah Tjandra Dewajani.
Majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.
"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk bisa kembali menduduki kursi jabatan sebagai bupati Padang Lawas (Palas), kandas sudah. Ini setelah ada kepastian,
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat