Upaya Balik Lagi Jadi Bupati Terjegal Putusan MA
Jumat, 13 Juli 2012 – 02:27 WIB
JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk bisa kembali menduduki kursi jabatan sebagai bupati Padang Lawas (Palas), kandas sudah. Ini setelah ada kepastian, langkah Basyrah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), sudah terhenti alias gagal total. Dijelaskan, perkara Nomor 23 PK/Pid/2012 itu disidangkan tiga hakim agung, yakni Sri Murwahyuni, Achmad Yamanie, dan Nyak Pha. Panitera Penggantinya adalah Tjandra Dewajani.
Majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.
"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk bisa kembali menduduki kursi jabatan sebagai bupati Padang Lawas (Palas), kandas sudah. Ini setelah ada kepastian,
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir