Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi

Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi
Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi
BANDAACEH--Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) direncanakan akan direvisi.  Pasalnya, banyak pihak menilai UU

tentang kekhususan Aceh tersebut belum sempurna  dan tidak sesuai dengan butir - butir Nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

"Implementasi MOU Helsinki dan UUPA tidak sempurna. Tidak seluruhnya isi MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu, antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)terimplementasi kedalam UUPA," Kata Nurzahri anggota Tim Evaluasi Implementasi MOU Helsinki dan UUPA yang dibentuk Menkpolhukam RI kepada Rakyat Aceh (Group JPNN), Jumat (3/8), di Banda Aceh.

Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan UPPA yang ada sekarang tidak bisa dipertahankan lagi dan harus direvisi atau diamandemenkan oleh DPRA. Dewan nantinya bisa mengusulkan kepada Pemerintah Pusat (DPR-RI) agar UUPA bisa direvisi. "Dalam mengamandemen UUPA juga nantinya diperlukan dukungan semua pihak. Karena Mendagri, Menkopolhukam, dan pihak terkait lainnya akan memback-up proses amandemen UUPA,"ujarnya.

Rekomendasi agar UUPA bisa direvisi, akan dilakukan tim evaluasi jika masukan dari masyarakat tetap sama dalam penjaringan aspirasi yang akan dilakukan dibeberapa kabupaten/kota nantinya."Kami harapkan masyarakat konsisten. Untuk saat ini belum ada yang mengatakan UUPA sempurna, namun jika nantinya banyak berbagai pihak UUPA telah sempurna maka tidak perlu dilakukan amandemen,” kata Nurzahri.

BANDAACEH--Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) direncanakan akan direvisi.  Pasalnya, banyak pihak menilai UU tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News