Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006
Selasa, 21 Agustus 2012 – 16:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan. Narapidana kasus-kasus tersebut hanya akan diberikan remisi setelah menjalani minimal separo masa hukuman.
"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu kalau pelaku tindak pidana tertentu seperti narkoba, teroris, dan korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana biasa," kata Menkumham Amir Syamsuddin di kediamannya.
Pengetatan remisi diakuinya merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi itu menilai putusan hakim terhadap koruptor selama ini terlalu ringan dan ketika menjalani masa hukuman, koruptor kerap mendapat remisi.
Meski demikian, Amir menjamin pengetatan itu tidak akan mencederai rasa keadilan. Sebab, narapidana kasus korupsi, kasus narkotika dan kasus terorisme tetap akan mendapatkan hak remisi bila berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat