Kemenag Tunda Pembayaran Proyek Al Quran Periode 2012
Irjen M. Jasin Diizinkan Mengawasi Perencanaan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Selasa, 21 Agustus 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menghentikan sementara pembayaran proyek pengadaan alquran yang seharusnya dilunasi tahun ini. Hutang Kemenag yang harus dibayarkan kepada PT SPI, selaku pemenag tender, berjumlah Rp 55 miliar lebih. Jasin yang juga mantan pimpinan KPK itu menuturkan, pihaknya baru bisa mencairkan pembayaran ini setelah pengusutan terhadap dugaan korupsi benar-benar tuntas. Dia mengatakan, pembayaran terhadap proyek yang di dalamnya ada praktek korupsi juga tidak diperbolehkan.
Penundaan pembayaran tanggungan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M. Jasin. "Bukan berarti kami lari dari tanggung jawab pembayaran hutang," kata dia.
Namun penundaan pembayaran ini dilakukan karena proyek pengadaan alquran di Kemenag masih dalam pengusutan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, proyek pengadaan alquran periode 2011 sudah masuk tahap penyidikan di KPK. Proyek ini ternyata berlanjut hingga tahun ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menghentikan sementara pembayaran proyek pengadaan alquran yang seharusnya dilunasi tahun ini. Hutang
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya