Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006
Selasa, 21 Agustus 2012 – 16:52 WIB

Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
"Kami akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain. Polisi dan kejaksaan pada prinsipnya setuju," tutur mantan advokat kondang ini.
Baca Juga:
Menkumham menyatakan, pengetatan remisi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. "Yang jelas sangat akan berbeda dengan PP 28 Tahun 2006 yang ada sekarang ini. Sejarahnya kalau kita ingat, perubahan PP No 32 Tahun 1999 menjadi PP 28 Tahun 2006 itu sebenarnya sudah proses pengetatan remisi. Tetapi mungkin yang berlaku sekarang ini belum memuaskan rasa keadilan masyarakat," terangnya.
Petinggi Partai Demokrat ini optimistis perubahan ketentuan tentang remisi akan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, Presiden kerap meminta agar tidak ada kesan pemerintah mengobral remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu.
"Presiden telah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan yang lebih ketat di dalam remisi terhadap pelaku pidana tertentu," paparnya. (ken/nw)
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman