Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc
Bercermin pada Penangkapan Dua Hakim Suap di Semarang
Selasa, 21 Agustus 2012 – 08:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memperketat rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penangkapan Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbandono, dua hakim ad hoc Tipikor yang terpergok menerima suap, akan menjadi momentum untuk membenahi Pengadilan Tipikor, terutama di daerah. Proses seleksi hakim ad hoc Tipikor menjadi sorotan setelah tertangkapnya Kartini dan Heru. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyebutkan, sebelum menjadi hakim ad hoc, Heru pernah beberapa kali menjadi pengacara terdakwa korupsi.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengatakan, seleksi calon hakim ad hoc bakal difokuskan ke penggalian aspek psikologis dengan titik berat pada integritas calon. "Kami akan mengutamakan pada bobot integritas. Porsinya lebih besar daripada aspek lain," kata Djoko kepada Jawa Pos kemarin (20/8).
Baca Juga:
Saat ini MA tengah menggelar seleksi calon hakim ad hoc angkatan keempat. Seleksi profile assessment dan wawancara bakal dilakukan pada 4-7 September mendatang di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Surabaya. Ada 39 calon untuk tingkat banding dan 50 calon di tingkat pertama yang akan mengikuti seleksi. Djoko adalah ketua panitia seleksi tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memperketat rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penangkapan Kartini Juliana Mandalena
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK