Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim kliennya menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/9).
Sebagaimana dijadwalkan penyidik, kedatangan Kartini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Namun Kartini berkeberatan diperiksa penyidik soal dugaan suap Rp 150 juta karena tidak bisa didampingi pengacaranya.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami meminta ke depan KPK memperbolehkan pengacara mendampingi Kartini saat diperiksa," kata pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaaan, di KPK, Jakarta Selatan.
Bahkan Sahala juga membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka. Karena dia menurutnya Kartini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni Heru Kisbandono dan Sri Dartutik.
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000