Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB

Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim kliennya menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/9).
Sebagaimana dijadwalkan penyidik, kedatangan Kartini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Namun Kartini berkeberatan diperiksa penyidik soal dugaan suap Rp 150 juta karena tidak bisa didampingi pengacaranya.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami meminta ke depan KPK memperbolehkan pengacara mendampingi Kartini saat diperiksa," kata pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaaan, di KPK, Jakarta Selatan.
Bahkan Sahala juga membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka. Karena dia menurutnya Kartini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni Heru Kisbandono dan Sri Dartutik.
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan