Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB
"Ibu Kartini diperiksa sebagai saksi dalam kasus saudara Heru maupun saudari Sri," tegasnya.
Baca Juga:
Selain itu Kartini mengaku keberatan disebut tersangka suap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di Semarang. Sebab, dalam berita acara, penyidik tidak menemukan bukti suap Kartini berupa duit senilai Rp 150 juta.
"Karena berdasarkan berita acara penyitaan, tidak ada barang bukti Rp 150 juta seperti yang disangkakan. Oleh karena itu perlu diklarfikasi terlebih dahulu," katanya.
Hakim Kartini ditangkap KPK 17 Agustus 2012 lalu bersama rekannya Heru Kisbandono dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik, dalam operasi tangkap tangan dugaan penyuapan untuk memuluskan putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.(Fat/jpnn)
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis