Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 17 Agustus 2012 lalu, usai diperiksa KPK masih belum banyak bicara soal kasus yang menimpanya. Sementara Pengacara Kartini, Sahala Siahaan saat dikonfirmasi berjanji akan menerangkan hal itu. "Tapi saya ingin bertemu klien saya dulu ya (di Rutan KPK)," kata Sahala di kantor KPK.
Dia bungkam membeberkan peran koleganya di PN Tipikor Semarang, dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Grobokan M Yaeni.
Baca Juga:
"Sama pengacara saya aja ya yang menjelaskan," kata Kartini saat ditanyai peran Majelis Hakim Pragsono dan hakim PN Tipikor Semarang lain yang diduga terlibat. Kartini merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar