Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 17:45 WIB

Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 17 Agustus 2012 lalu, usai diperiksa KPK masih belum banyak bicara soal kasus yang menimpanya. Sementara Pengacara Kartini, Sahala Siahaan saat dikonfirmasi berjanji akan menerangkan hal itu. "Tapi saya ingin bertemu klien saya dulu ya (di Rutan KPK)," kata Sahala di kantor KPK.
Dia bungkam membeberkan peran koleganya di PN Tipikor Semarang, dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Grobokan M Yaeni.
Baca Juga:
"Sama pengacara saya aja ya yang menjelaskan," kata Kartini saat ditanyai peran Majelis Hakim Pragsono dan hakim PN Tipikor Semarang lain yang diduga terlibat. Kartini merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia