Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan

Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari  terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar peraturan karena tidak dapat menyelesaikan berkas perkara John Kei sampai dengan 120 hari. Akibatnya, penyidik sengaja membantarkan John dengan alasan ia sakit.

Padahal menurut kuasa hukum, John tidak sakit saat itu. Ketua tim kuasa hukum John, Indra Sahnun Lubis mengatakan hal itu sengaja dilakukan penyidik kepolisian untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan berkas John. Seharusnya John sudah dibebaskan karena berkasnya tak kunjung lengkap pada hari ke 119.

"John Kei apa benar saat itu anda sakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati oleh penyidik," tanya Indra pada kliennya, dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

John membantah hal tersebut. "Tidak saat itu saya tidak sakit. Waktu itu Jam 12 malam, saya lagi tidur, ada Brimob masuk dan paksa saya bawa ke rumah sakit,"jawa John Kei.

JAKARTA--Tim penasihat hukum dari  terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News