Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Selasa, 04 September 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya “pindahan”. Terhitung sejak hari ini, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang terlibat kasus korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan ini resmi menjadi warga binaan Lapas Salemba.
“Sudah (dipindah dari Rutan Salemba) dari tadi pagi sekitar jam 10-an,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Cepatnya pemindahan, lanjut Masyhudi, karena selama ini Cirus sudah tercatat sebagai penghuni rutan sehingga hanya butuh proses adminstrasi yang singkat. Sesuai aturan, lanjut Masyhudi, proses eksekusi ini kemudian dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta kemudian ke Kejagung. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Masyhudi menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan pimpinan kejaksaan di Kejagung.
Cirus divonis 5 tahun penjara dalam tahap kasasi setelah terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus Tambunan ke pidana umum penggelapan uang saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus hanya dihukum percobaan oleh hakim.
JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya “pindahan”. Terhitung sejak hari ini, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali