Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Selasa, 04 September 2012 – 18:18 WIB
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Cirus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan tingkat kedua tetap menyatakan Cirus terbukti bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Putusan ini dikuatkan majelis hakim kasasi.
Baca Juga:
Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pimpinan kejaksaan belum memecat Cirus dari PNS dengan alasan masih dalam proses. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya “pindahan”. Terhitung sejak hari ini, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal