Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi

Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Cirus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan tingkat kedua tetap menyatakan Cirus terbukti  bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Putusan ini dikuatkan majelis hakim kasasi.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pimpinan kejaksaan belum memecat Cirus dari PNS dengan alasan masih dalam proses. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya “pindahan”. Terhitung sejak hari ini, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News