Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Selasa, 04 September 2012 – 18:18 WIB

Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Cirus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan tingkat kedua tetap menyatakan Cirus terbukti bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Putusan ini dikuatkan majelis hakim kasasi.
Baca Juga:
Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pimpinan kejaksaan belum memecat Cirus dari PNS dengan alasan masih dalam proses. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya “pindahan”. Terhitung sejak hari ini, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025