Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin
Kamis, 13 September 2012 – 09:30 WIB
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan yang tertera dalam ijin resmi operasional sebuah panti. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemensos menghimbau kepada seluruh panti asuhan agar memiliki ijin resmi operasional. "Yayasan panti itu harus memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak. Standar pengasuhan itu ada ketentuan-ketentuannya, tidak bisa sembarangan. Termasuk anak-anak panti. Mereka harus mendapatkan hak dia sesuai UU (Undang-Undang) Anak,"tegasnya.
"Kami menghimbau kepada panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional untuk segera mengurus ijin tersebut," jelas Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensoso Syamsudi di Jakarta, Rabu (12/9).
Syamsudi menuturkan, ijin tersebut diperlukan untuk menjamin kualitas panti asuhan sehingga memenuhi standar yang ditetapkan Kemensos. Keberadaan ijin tersebut juga bertujuan mencegah penggunaan panti untuk aktivitas-aktivitas ilegal, seperti pelatihan kader teroris, praktik adopsi ilegal, praktek perdagangan anak dan aktivitas ilegal lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas
BERITA TERKAIT
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia