Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin
Kamis, 13 September 2012 – 09:30 WIB
Untuk itu, lanjut dia, Kemensos akan kembali memberikan himbauan pada sejumlah panti yang tak berijin untuk segera mengurus ijin operasional. Syamsudi memaparkan, ijin tersebut awalnya diajukan ke dinas sosial kabupaten/kota. Dalam pengajuan tersebut, yayasan harus memenuhi beberapa syarat pengajuan ijin harus disertai "akte notaris tentang pendirian panti atau yayasan, NPWP, surat penetapan tentang yayasan/panti dari Menkum HAM, surat keterangan domisili dari RT, RW atau kelurahan, kecamatan, AD/ART kepengurusan panti atau yayasan, dan bukti kepemilikan tempat/domisili.
Baca Juga:
Jika semuanya telah terpenuhi, pihak dinas sosial kabupaten/kota akan melakuka verifikasi ke lapangan untuk mempertimbangkan apakah dapat diberikan ijin atau tidak. Jika disetujui dinas sosial kabupaten akan meneruskan ijin tersebut kepada dinas sosial provinsi. Itu diajukan kpd dinsos kab kota dri situ diajukan dinsos prov, dn ijin operasional.
Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional, Syamsudi mengatakan Kemensos tidak berwenang atas hal tersebut. Namun, Syamsudi menegaskan, pemerintah tidak akan berikan subsidi bagi panti asuhan yang tidak berijin.
""Kita akan ada program subsidi bagi panti-panti asuhan. Kalau tidak punya ijin operasional, tidak akan dapat subsidi, karena itu adalah salah satu persyaratannya,"tegasnya.
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- 45 Ribu Ayam Terbakar Bersama Kandang, Pemilik Rugi Rp 5 Miliar
- Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Apresiasi Mensos Risma dan Jajaran
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kapal Penyeberangan Terbakar di Bengkalis, Diduga Gegara Arus Pendek
- BPBD Evakuasi 4 Pendaki Gunung Buthak yang Alami Hipotermia