Pengacara James Tuding Jaksa Keterlaluan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterlaluan, apalagi Jaksa menyatakan tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan hukuman kliennya itu.
Diketahui, Jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investma itu. James juga didenda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya rasa itu keterlaluan. Dikatakan tadi tidak ada hal meringankan terdakwa. Pada pledoi Senin pekan depan kami akan memaparkan hal sebaliknya di persidangan," kata Sehat Damanik usai sidang kliennya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/10) petang.
Pihaknya menilai uang sejumlah Rp280 juta yang diberikan James kepada pegawai pajak Tommy Hindratno merupakan pembayaran utang pribadi, bukan uang suap.
JAKARTA - Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterlaluan, apalagi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan