Pengacara James Tuding Jaksa Keterlaluan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterlaluan, apalagi Jaksa menyatakan tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan hukuman kliennya itu.
Diketahui, Jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investma itu. James juga didenda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya rasa itu keterlaluan. Dikatakan tadi tidak ada hal meringankan terdakwa. Pada pledoi Senin pekan depan kami akan memaparkan hal sebaliknya di persidangan," kata Sehat Damanik usai sidang kliennya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/10) petang.
Pihaknya menilai uang sejumlah Rp280 juta yang diberikan James kepada pegawai pajak Tommy Hindratno merupakan pembayaran utang pribadi, bukan uang suap.
JAKARTA - Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterlaluan, apalagi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?