Makelar Pajak Bhakti Investama Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo. JPU meyakini James bersalah karena menyuap petugas pajak, Tommy Hindratno
"Agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa James Gunadjo bersalah, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahahan," ucap JPU KPK, Medi ISkandar Zulkarnaen saat membacakan petitum surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menganggap tidak ada hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa James. Tuntutan itu ditetapkan JPU karena menilai terdakwa James selama proses persidangan selalu berbelit-belit.
Bahkan James tidak mengakui suaranya saat perbcaraannya dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng yang disadap KPK diputar di persidangan. Perkara ini bermula saat tim KPK menangkap tangan James usai menyerahkan uang ke Tommy Hindrtano di rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Juni 2012 lalu.
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli