MenPAN: Pelaku Perjalanan Dinas Fiktif Harus Ditindak
Rabu, 03 Oktober 2012 – 17:29 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengaku tidak kaget dengan temuan BPK terkait dengan masih ditemukannya penyimpangan perjalanan dinas. Tetapi yang lebih penting, pelakunya harus segera diberi sanksi, untuk memberikan efek jera.
"Sebenarnya, kalau diabanding dengan anggaran perjalanan dinas PNS yang mencapai Rp 20 triliun lebih, penyimpangan sebesar 78 miliar persentasenya relative kecil. Namun hal itu tidak boleh dibiarkan, dan berlanjut di tahun-tahun mendatang. Jadi uangnya dikembalikan, orangnya harus dihukum, jangan dibiarkan,” ujar Azwar kepada wartawan di sela-sela acara workshop RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Grand Sahid Hotel, Rabu (3/10).
Dikatakannya, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para menteri dan pimpinan LPNK agar melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas di instansinya masing-masing. Para menteri juga sepakat, dan ada yang mengurangi 10 persen hingga 30 persen. “KemenPAN&RB tahun ini juga memotong sekitar 30 persen biaya perjalanan dinas,” sergahnya.
Sebelumnya, lanjut Azwar, pihaknya telah minta Kepala BPKP untuk melakukan pengkajian mengenai perjalanan dinas di kementerian/ lembaga, sejauh mana efisiensi dan efektivitasnya. Berdasarkan temuan BPKP, masih ada peluang untuk mengurangi biaya perjalanan dinas. “Hasilnya juga sudah dikirim ke kementerian/lembaga,” ujar mantan Plt Gubernur Aceh ini.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengaku tidak kaget dengan temuan BPK terkait
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya