Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Selasa, 29 Januari 2013 – 13:57 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jumlah keseluruhan 18 Peraturan KPU yang diproses secara tidak lazim. "Berdasarkan kajian dan inventarisir ke lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, kami menduga kuat berubah-ubahnya Peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 adalah salah satu indikasi bahwa mayoritas Peraturan KPU itu diproses secara tidak lazim," ujar mantan anggota DPR.
"Hingga saat ini KPU telah mengeluarkan sekitar 18 Peraturan. Kami mensinyalir hanya sekitar lima dari peraturan itu yang diproses secara lazim. Sisanya sebanyak 13 terindikasi diproses dengan cara-cara yang tidak lazim," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/1).
Terhadap 13 Peraturan KPU yang terindikasi diproses tidak lazim itu, lanjut Junisab, Bawaslu bisa membentuk TPF guna menjawab keraguan dan ketidakpercayaan publik tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi