Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN

Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, PBB ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Hal itu, kata dia, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan, jika terjadi sengketa Pemilu, maka PTTUN juga berhak menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kalau PKPI kita dengar mereka kan sudah daftar ke PT TUN. Jadi kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, tentu kita akan merespons dengan cepat,” ujar Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News