Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, PBB ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca Juga:
Hal itu, kata dia, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan, jika terjadi sengketa Pemilu, maka PTTUN juga berhak menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kalau PKPI kita dengar mereka kan sudah daftar ke PT TUN. Jadi kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, tentu kita akan merespons dengan cepat,” ujar Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi