Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
"Yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang," kata Sutiyoso.
Atas gugatan tersebut, PTTUN juga diketahui telah menyidangkannya hingga dua kali. Yakni pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN.
Sebelumnnya, Bawaslu juga diketahui telah meminta fatwa MA. Ini dilakukan menindaklanjuti sikap KPU yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug