Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
Saat ditanya apakah fatwa Mahkamah Agung tidak menjadi pertimbangan bagi. KPU menerima PKPI jadi peserta pemilu? Husni menegaskanf atwa hanya berisi penjelasan batas kewenangan antara KPU dan Bawaslu. "Jadi tidak terkait dengan undang-undang," katanya.
Baca Juga:
Meski begitu, Husni mengakui pihaknya sampai saat ini belum melayangkan surat jawaban secara tertulis pada Bawaslu menyikapi fatwa dimaksud. Namun tanggapan secara lisan sudah disampaikan. "Secara tertulis belum, tapi secara lisan kita sudah pernah ketemu (Bawaslu,red)," katanya.
Sebagaimana diketahui, 5 Maret lalu PKPI akhirnya menggugat KPU ke PTTUN. Namun bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara. Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, langkah ini ditempuh karena KPU dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Karenanya keputusan Bawaslu dianggap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan KPU.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug