Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN

Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Saat ditanya apakah fatwa Mahkamah Agung tidak menjadi pertimbangan bagi. KPU menerima PKPI jadi peserta pemilu? Husni menegaskanf atwa  hanya berisi penjelasan batas kewenangan antara KPU dan Bawaslu. "Jadi tidak terkait dengan undang-undang," katanya.

Meski begitu, Husni mengakui pihaknya sampai saat ini belum melayangkan surat jawaban secara tertulis pada Bawaslu menyikapi fatwa dimaksud. Namun tanggapan secara lisan sudah disampaikan. "Secara tertulis belum, tapi secara lisan kita sudah pernah ketemu (Bawaslu,red)," katanya.

Sebagaimana diketahui, 5 Maret lalu PKPI akhirnya menggugat KPU ke PTTUN. Namun bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara. Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, langkah ini ditempuh karena KPU dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Karenanya keputusan Bawaslu dianggap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan KPU.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News