DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi. Sebab faktanya, kata Aboebakar, puluhan orang ditembak mati tanpa peradilan, bahkan ada puluhan yang salah tangkap. “Perkap ini sebenarnya telah memberikan kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Harus diingat mereka ini satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur,” ujar Aboebakar, Selasa (19/3).
Baca Juga:
Dia mengatakan, seharusnya penegakan hukum mengikuti kaedah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur tetap internal Polri. Misalnya, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia