DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:47 WIB

DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi. Sebab faktanya, kata Aboebakar, puluhan orang ditembak mati tanpa peradilan, bahkan ada puluhan yang salah tangkap. “Perkap ini sebenarnya telah memberikan kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Harus diingat mereka ini satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur,” ujar Aboebakar, Selasa (19/3).
Baca Juga:
Dia mengatakan, seharusnya penegakan hukum mengikuti kaedah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur tetap internal Polri. Misalnya, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa