DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:47 WIB
Dia menyebutkan, pada ketentuan pasal 35 Perkap, itu diatur mengenai prinsip praduga tak bersalah. Dia menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan.
Baca Juga:
Pasal 37, lanjut dia, juga memberikan perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil. “Pemenuhan atas setiap prosedur yang demikian diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia, langkah pembenahan sebagai bentuk evaluasi harus dilakukan, agar Densus 88 bisa kembali ke fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.
“Banyaknya teror di Papua menunjukkan Indonesia masih membutuhkan densus, bila perlu untuk menjaga stabilitas tanah papua satuan elit ini dipusatkan di sana,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah