Kejaksaan tak akan Panggil Paksa Susno
Selasa, 19 Maret 2013 – 21:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam kasus Susno Duadji pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penjemputan paksa pada mantan Kabareskrim tersebut.
Susno memang sudah harus diekskusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, tuturnya, tak perlu ada penjemputan paksa.
Baca Juga:
"Upaya paksa tidak pada eksekusi. Eksekusi itu melaksanakan putusan. Amar putusan yang dilakukan. Dia enggak ada upaya lagi, sudah Peninjauan Kembali (PK) kan dia. Kalau sudah PK kan sudah habis upaya hukuumnya," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Susno tidak menghadiri pemanggilan kedua eksekusi penahanan dirinya oleh Kejari. Alasannya, surat pemanggilan tidak sah karena ditandatangani hanya oleh Kasi Pidsus. Selain itu, pihak Susno beralasan tak ada perintah penahanan dalam putusan MA.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam kasus Susno Duadji pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penjemputan paksa
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000