Retribusi Pemakaman Naik
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:34 WIB
BOGOR - Polemik lahan pemakaman mewah yang biasa digunakan warga nonmuslim, memaksa Pemkot Bogor memberlakukan tarif retribusi baru, sesuai Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurut Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Fordinan, tarif itu dilakukan mengingat lahan pemakanan di Kota Bogor makin menyempit.
Dalam perda itu, ada lima lokasi TEmpat Pemakaman Umum (TPU) pemakaman yang dikenakan retribusi, yakni Gunung Gadung, Cipaku, Blender, Dreded dan Kayumanis.
Besarnya retribusi beragam. Pelayanan aktivitas pemakaman seperti, penggalian dan pengurukan dikenakan tarif Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Sewa tanah makam khusus warga kota, antara Rp25 ribu hingga Rp500 ribu per tahun. Sedangkan untuk warga luar kota, antar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per tahun. Retribusi terbesar ada di pemakaman umum Gunung Gadung dan Cipaku.
Baca Juga:
BOGOR - Polemik lahan pemakaman mewah yang biasa digunakan warga nonmuslim, memaksa Pemkot Bogor memberlakukan tarif retribusi baru, sesuai Perda
BERITA TERKAIT
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat