KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM

KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM
Keluarga korban penembakan di Lapas Cebongan dan Kontras mendesak kasus Cebongan diungkap secara cepat dan tuntas, dalam konpers di Jakarta, Jumat (12/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat tahanan.

Hal ini ditegaskan Yati Andriyani, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, KontraS, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/4). Menurutnya, penggunaan konstruksi pelanggaran HAM berat ini sudah diatur dalam pasal 9 dan 18 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

"Perlu diingat bahwa Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidan dan mendorong kasus ini ke pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Yati.

Dia juga menjelaskan bahwa dorongan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil investigasi KontraS diketahui fakta adanya unsur perencanaan, pembiaran, penggunaan senjata api dan sarat pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oknum Kopassus tersebut.

JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News