KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM
Jumat, 12 April 2013 – 15:59 WIB
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat tahanan. Dia juga menjelaskan bahwa dorongan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil investigasi KontraS diketahui fakta adanya unsur perencanaan, pembiaran, penggunaan senjata api dan sarat pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oknum Kopassus tersebut.
Hal ini ditegaskan Yati Andriyani, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, KontraS, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/4). Menurutnya, penggunaan konstruksi pelanggaran HAM berat ini sudah diatur dalam pasal 9 dan 18 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Perlu diingat bahwa Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidan dan mendorong kasus ini ke pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Yati.
Baca Juga:
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan,
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia