Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP
Senin, 15 April 2013 – 15:44 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Karena pasti akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga menjadikan putusan MK sebelumnya tidak berguna.
Menurut anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ray Rangkuti, hal tersebut diungkapkan Akil, menanggapi pertanyaan terkait dimasukkannya kembali pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi secara tegas Ketua MK Akil Mochtar menyatakan norma hukum yang sudah dibatalkan, tidak bisa dimasukkan dalam RUU,” ujarnya usai beraudiensi dengan Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia