Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP
Senin, 15 April 2013 – 15:44 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Karena pasti akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga menjadikan putusan MK sebelumnya tidak berguna.
Menurut anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ray Rangkuti, hal tersebut diungkapkan Akil, menanggapi pertanyaan terkait dimasukkannya kembali pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi secara tegas Ketua MK Akil Mochtar menyatakan norma hukum yang sudah dibatalkan, tidak bisa dimasukkan dalam RUU,” ujarnya usai beraudiensi dengan Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker