Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi

Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel. Belakangan, vonis tersebut dibatalkan MA.

Demikian dikemukakan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Jakarta, Senin (15/4).  Menurutnya, mutasi dimaksudkan sebagai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa MA. “Ya, itu ada sanksi. Semua dikeluarkan 4 orang. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hatta Ali.

Saat ditanya nama keempat hakim tersebut, Hatta menyatakan lupa. Ia hanya menyatakan jika surat keputusan mutasi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2013 kemarin.

"SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirim sejak hari Jumat kemarin," ucap dia.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News