Fatwa MUI, Eyang Subur Menyimpang
Senin, 22 April 2013 – 13:27 WIB
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur melakukan praktek menyimpang dan perdukunan.
Fatwa yang dibacakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Dr Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Senin (22/4).
Baca Juga:
Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI melakukan rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013. Ada dua hal penting dalam fatwa itu:
Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat dalam waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (iqrar) dan persaksian dari sejumlah orang yang terpercaya (syahadah). Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan.
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur
BERITA TERKAIT
- The Fray dan Echosmith Bakal Sepanggung di Konser Playboox 2024
- Lagu Duet Romantis Rizky Febian dan Mahalini Trending Menjelang Pernikahan
- Gandeng BRImo sebagai Exclusive Partner, Spartan Race Hadir Pertama Kali di Indonesia
- Segera Menikah, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Lakukan Ini di Instagram
- Tetap Dalam Pelukanku, Persembahan Supri FX untuk Sang Istri
- Umumkan Album Ketiga, NIKI Perkenalkan Single Utama