Fatwa MUI, Eyang Subur Menyimpang
Senin, 22 April 2013 – 13:27 WIB
Kedua, ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan olehh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud.
"Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI nomor 2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan," tegas Ma'ruf Amin. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Berharap Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi
- Afgan, Lyodra, dan Kunto Aji Meriahkan Festival Pesona Nusantara di Yogyakarta
- Raffi Ahmad Perlihatkan Wajah Bayi Lily, Mirip Cipung?
- Quinn Salman Bakal Bermain dalam Teater Musikal Keluarga Cemara
- Lady Marsela Berbagi Kisah Jatuh Bangunnya Saat Memulai Bisnis Sendiri
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Bakal Kembali Tekuni Dunia Selebgram