Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Senin, 29 April 2013 – 19:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013.
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013. Pemberitahuan terkait terbitnya PP teranyar ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.
PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000. Jumlah ini naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000.
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan.
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat