Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Senin, 06 Mei 2013 – 16:09 WIB
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah- H Sukamta, berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ini lantaran tiga pasangan lain menolak menandatangani dan mendaftarkan gugatannya ke MK. Ketiga pasangan yang menolak tersebut adalah pasangan No 1, Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), pasangan No 2 H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli, serta pasangan No 3 H Amperansyah-H Ariansyah.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), H Iman Dirmansyah kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima hasil Pilkada Tanah Laut, karena menemukan banyak sekali pelanggaran. Berbagai pelanggaran itu, kata Iman Dimansyah, sebenarnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, namun tidak ditindaklanjuti lantaran didukung oleh penguasa setempat.
"Ironisnya, saat pleno KPU lalu, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa tim sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta," kata Iman Dimansyah kepada wartawan, Senin (6/5).
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah-
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh